BATAM - Direktur PT Prima Makmur Batam (PMB) - Ramudah alias Ayang (44), pelaku perusakan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai dan Tanjung Kasam, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Batam penjara selama 7 tahun dan denda sebanyak Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan mengakibatkan terlampauinya kriteria baku kerusakan lahan di kawasan hutan lindung tersebut. Selasa, 11 Januari 2022.
Kasus perusakan hutan lindung ini disidik oleh penyidik KLHK, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum pada sidang daring tanggal 23 November 2021 menuntut Ramudah dengan pidana penjara selama 9 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Dalam kasus yang sama dengan perkara tindak pidana korporasi, PT PMB divonis hakim Pengadilan Negeri Batam dengan pidana denda sebesar Rp 2, 5 milyar dalam kasus tersebut.
PT PMB melakukan perusakan lingkungan untuk membangun kavling perumahan dan bangunan tanpa izin di dalam kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai seluas 13, 846 ha dan Hutan Lindung Tanjung Kasam seluas 5, 416 ha, di Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Menurut Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Hukum Pidana, Ditjen Gakkum, KLHK, sebelum penegakan hukum, pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam sebagai pemangku kawasan telah memberikan peringatan untuk menghentikan seluruh kegiatan ilegal di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri tersebut, namun tidak diindahkan oleh PT PMB.
Melihat masih ada kegiatan pembukaan hutan untuk dijadikan kavling perumahan dengan menggunakan alat berat dilokasi tersebut, Dirjen Gakkum bersama Pimpinan Komisi IV DPR RI, menangkap Zazli bin Kamel (37), Komisaris PT PMB yang tengah berada dilokasi.
Untuk perkara tersebut, Zazli telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Batam dan dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan penjara. Saat ini Zazli sedang menjalani hukuman di Rumah Tahanan Balerang.
KLHK juga melakukan Penindakan terhadap pelaku perusakan lingkungan dan kawasan hutan yaitu PT Kayla Alam Sentosa (KAS) dan PT Alif Mulia Jaya Batam (AMJB). Untuk kejahatan korporasi PT. KAS dan PT. AMJB telah divonis hakim Pengadilan Negeri Batam dengan hukuman denda sebanyak Rp 6 miliar. Sedangkan untuk tindak pidana perorangan tersangka IDM (50) Direktur PT KAS dan DMO (49) Direktur PT AMJB diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 98 Jo Pasal 116 ayat (1) huruf b UU 32 2009 PPLH yang saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
PT PMB melanggar Pasal 98 Jo Pasal 116 ayat (1) huruf a UU 32 2009 PPLH. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Selain itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 119 UU 32 PPLH selain pidana pokok, untuk kejahatan korporasi dapat dijatuhkan pidana tambahan salah satunya pemulihan lingkungan hidup berupa perbaikan akibat tindak pidana.
Sementara itu, Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum KLHK mengatakan KLHK tidak akan berhenti menindak pelaku perusakan lingkungan hidup dan kehutanan, apalagi pelaku perusakan hutan lindung. Pelaku kejahatan baik perorangan maupun korporasi seperti ini akan kami tindak tegas.
"Pelaku kejahatan yang mencari keuntungan dengan mengancam kehidupan banyak orang, lingkungan hidup, dan kerugian negara, harus dihukum seberat-beratnya. Kami sudah membawa lebih dari 1.190 kasus ke pengadilan terkait kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. Sekali lagi mereka ini harus dihukum seberat-beratnya, biar jera dan jadi pembelajaran, " tegas Rasio Sani.
Atas putusan ini, kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang telah menghukum Zazli, Ramudah, PT PMB, PT KAS dan PT AMJB sebagai perusak hutan dan kami juga mengapresiasi para jaksa dari Kejaksaan Agung dan Kajari Batam yang menangani dan terus mengawal proses persidangan kasus ini.